Buku Hamil

Buku Hamil
Buku Cara Cepat Hamil

Tuesday, December 22, 2009

Cerita Kasus Luna Maya

Video Berita Seputar Kasus Luna Maya Twitter telah membuat heboh masyarakat kita ini. Kasus yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui jalam kekeluargaan ini jadi semakin panas.Kabid Humas Polda Metro Jaya Boy Rafli Amar mengatakan kasus yang dialami Prita Mulyasari sangat berbeda dengan Luna Maya, meski sama-sama menggunakan media elektronik dalam mengungkapkan perasaannya, terkait masalah yang mereka hadapi.

"Kita menganggap enggak identik masalah Prita dan Luna Maya. Tidak sama potret kasus Prita dengan kasus Luna," ulas Boy Rafli Amar saat ditemui di kantor Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2009).

Boy menjabarkan bahwa kasus Prita dan presenter dan model iklan Luna Maya sangat berbeda versinya. "Kalau kasus Prita, berhubungan dengan ketidakpuasan terhadap suatu pelayanan publik, sedangkan Luna Maya berkeluh-kesah atas tindakan yang dilakukan infotainment," jelas Boy.

Merujuk pada kasus Luna, Boy menandaskan dalam hal ini para pekerja infotainment sebagai pelapor, untuk sementara dianggap sebagai pihak yang dirugikan. "Biar bagaimana pun saat ini ada orang yang merasa dirugikan dan ingin mendapatkan pelayanan hukum," kata Boy.

Boy juga menyayangkan tindakan Luna di microblogging twitter. "Kalau Luna Maya tidak senang dengan infotainment seharusnya dia melaporkan dengan proses hukum yang sesuai. Penggunaan kata-kata yang merendahkan hak orang lain itu tidak baik. Tidak boleh sembarangan memaki dan menjelek jelekan orang," tekannya.

Luna Maya yang diancam dengan Undang-undang Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bisa saja melanggar hukum jika terbukti bersalah. "unphysically attack (menyerang tanpa kontak fisik) bisa menjadi perbuatan melanggar hukum," tegas Boy.

Meski begitu, pihak penyidik hingga saat ini masih mempelajari laporan dari para pekerja infotainment. Dikatakan Boy, pihak kepolisian tak mau gegabah dalam menyikapi masalah tersebut

No comments:

Post a Comment